1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
  a. Profil Pengadilan meliputi:  
    1. tugas, fungsi, dan yurisdiksi Pengadilan; LIHAT
    2. struktur organisasi Pengadilan; LIHAT
    3. alamat, telepon, faksimili, situs resmi, dan pos-el Pengadilan; LIHAT
    4. profil singkat pimpinan Pengadilan; LIHAT
    5. profil singkat pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;  
    6. daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan; dan LIHAT
    7. lembar pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK. LIHAT
  b. Prosedur beracara untuk setiap Jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. LIHAT
 
c.
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. LIHAT
  d. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. LIHAT
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat  
  a. Hak para pihak yang berhubungan dengar: peradilan, antara la in hak mendapat bantuan hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hakhak pokok dalam proses persidangan. LIHAT
   
  b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan secara manual maupun elektronik. LIHAT
  c. Hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan. LIHAT
  d. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informas; LIHAT
    LIHAT
  e. Hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. LIHAT
  f. Biaya perolehan salinan informasi: LIHAT
    1. Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan LIHAT
    2. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan  
  a. Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang paling kurang terdiri atas:  
    1. nama program dan kegiatan; LIHAT
    2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/ atau alamat yang dapat dihubungi;
    3. target dan/ atau capaian program dan kegiatan;
    4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; dan
    5. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang set id aknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainy LIHAT
    LIHAT
  b. Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). LIHAT
  c. Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling kurang terdiri atas :  
    1. rencana dan laporan realisasi anggaran; dan LIHAT
    2. neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. LIHAT
  d. Ringkasan daftar aset dan inventaris. LIHAT
  LIHAT
  e. lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
4. Informasi Laporan Akses Informasi  
  Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas:  
  1. jumlah permohonan Informasi yang diterima; LIHAT
  2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi;
  3. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan Informasi yang ditolak; dan
  4. alasan penolakan permohonan Informasi.
5. Informasi Lain  
  Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. LIHAT