sumber: https://komisiinformasi.go.id/read/14/03/2023/Mekanisme-Pendaftaran-Sengketa-Informasi-Publik

Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :

    1. Identitas Pemohon
      • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
      • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
      • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
    2. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik
      • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
      • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
      • Surat Keberatan
      • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Permohonan dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan melampirkan persyaratan yang tercantum diatas.

Berikut prosedur yang terjadi pada proses penyelesaian sengketa: