1. | Daftar Informasi Publik (DIP) | Lihat Data | ||
2. | Informasi Tentang Perkara | |||
a. | Informasi dalam register perkara. | Lihat Data | ||
b. | Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. | Lihat Data | ||
c. | Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. | |||
d. | Laporan penggunaan biaya perkara. | |||
e. | Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. | Lihat Data | ||
f. | Naskah cetak dari putusan/penetapan pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP. | |||
3. | Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan | |||
a. | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya. | |||
b. | Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau aparatur pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). | |||
c. | Jumlah hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. | |||
d. | Inisial nama dan unit/ satuan kerja hakim atau aparatur pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. | |||
4. | Informasi tentang peraturan, kebijakan dan hasil penelitian | |||
a. | Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan. | Lihat Data | ||
b. | Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, antara lain: |
|||
1) | dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung; | Lihat Data | ||
2) | masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia; | |||
3) | risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas; | |||
4) | rancangan ·peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan | |||
5) | tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut. | |||
c. | Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. | |||
d. | Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan . | Lihat Data | ||
e. | Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan. | Lihat Data | ||
f. | lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. | |||
5. | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan | |||
a. | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan. | Lihat Data | ||
b. | Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan. | Lihat Data | ||
c. | Profil hakim dan aparatur Pengadilan | Lihat Data | ||
d. | Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan sebaran hakim dan aparatur Pengadilan . | Lihat Data | ||
e. | Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. | Lihat Data | ||
f. | Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya. | |||
g. | Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. | Lihat Data | ||
h. | Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja |
Informasi Tersedia Setiap Saat
- Details