TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas PPID
- menetapkan kebijakan layanan informasi publik
- mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik
- mengkoordinasikan pendataan informasi di pengadilan untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik minimal dua kali salam setahun
- mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas layanan informasi
Fungsi PPID
- melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
- mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi untuk memberikan layanan prima
- memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesua prosedur yang berlaku
- menyusun laporan layanan informasi publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID
